Pungutan Uang (KJP) Di SD Negeri 17 Pulo Gebang
Jakarta skpknews.com—Telah terjadinya pungutan Kartu Jakarta Pintar (KJP),tersebut Di SD Negeri 17 Pulo Gebang ini dikenakan biaya pungutan sebesar 250.000 Rupiah permurid yang mendapatkan (KJP),
itu dilakukan Oleh Kepala Sekolahnya dan Gurunya”itulah laporan dari
salah satu Ortuamurid Kelas 5 kepada Wartawan skpknews.com Rabu tanggal
10 september 2014,yang diketahui nama seorang Gurunya adalah wiwin dan nama Anak muridnya bernama Amanda,padahal
uang itu adalah uang Anggaran dari pemerintah DKI Jakarta untuk
menambah prasarana murid yang membutuhkan bahan pendidikan”,seperti
dikutip dari bahasa oknum Guru ini kepada ortua murid di potong Uang
admitrasinya ya buk” itulah kata-kata yang dilontar oknum Guru tersebut
kepada ortua murid.
Berawal dari Pendidikan SD sampai
kepajabat Tinggi Korupsi semakin menjamur,Sekarang bukan hanya pejabat
Tinggi Saja yang melakukan Korupsi tetapi dikalangan kelas Bawah juga
sudah melakukan Korupsi,seperti terjadi di SD Negeri 17 pulo Gebang ini
sudah melanggar dari peraturan mendiknas dan sudah menyalah gunakan
Jabatan,UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
negara yang bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme.tetapi masih saja
terjadi pungutan di sekolah tersebut,seperti uang sampul sampai keuang
admitrasi padahal Intruksi dari Pemerintah bahwa pendidikan yang
diutamakan tetapi bagi masyarakat kecil belum merasa kalau pendidikan di
Indonesia digratiskan tidak ada uang Admitrasi ataupun Uang pungutan
yang lainnya karna disetiap Tri Wulan sudah ada Anggarnnya Seperti Dana
Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tetapi Oknum-oknum Guru
tersebut masih Kurang Saja dengan anggaran yang dikeluarkan oleh
pemerintah,Saat Wartawan Skpknews.com menginformasikan pihak sekolah dan
langsung menanyakan kepada kepala sekolah SD Negeri 17 Pulo Gebang itu
biasa saja dan seperti orang tak bersalah atas kedatangan Wartawan.(ali/Charles.m)
Luar biasa yah......seorang orangtua murid dari kalangan masyarakat lingkungan SDN Pulogebang 17 Pagi begitu tidak perdulinya dengan dirinya sendiri berada dalam lingkaran pelecehan nama baik kami.
Wartawan.....Ali menurut pandangan saya adalah seorang Pemula...ya maklum saja bisanya memuat berita tanpa konfirmasi masalah tanpa validasi ke sekolah sudah tayang di media siber, menurut saya perbuatan ini melanggar kode etik jurnalis sebab sumber beritanya pun tidak valid.
Kami berharap masalah ini jangan terulang lagi
Salam Kami untuk SKPK News.com
No comments:
Post a Comment