Semakin
tidak jelas bagi guru sampai bulan ini tentang kenaikan gaji yang tinggi dan
TKD dinamis apalagi dengan janji TKD Progresif seperti yang di utarakan oleh
Kasie Dikdasmen Cakung Bapak Arnas (Abdul Rojak Nasution) dalam pembinaan
guru-guru di wilayah Kecamatan Cakung.
Dalam
pembinaan itu yang paling di tekankan pada pembinaan terhadap kedisiplinan
kerja,kepribadian dan etos kerja tinggi dan profesional sehubungan dengan akan
di adakannya juga TUNJANGAN DINAMIS pada guru-guru dan akan dibayarkan dalam
waktu tiga bulan sekali,sedangkan besaran TKD Progresif tersebut tidak
diperinci.
Semua
kalangan guru tepuk tangan dengan semangat membayangkan banyaknya tunjangan
yang akan di terima guru ditambah gaji yang notabene akan naik juga TKD Statis “wah
wah guru-guru angannya melambung tinggi”
Dalam
pembinaan tersebut Pengawas TK/SD menjelaskan Proses kerja dalam memenuhu
kriteria menerima TKD Dianamis tersebut harus mengimput kinerjanya setiap hari
lewat situs yang telah di luncurkan DKD yaitu situs http://diskominfomas.jakarta.go.id/ts/act/media.php?module=aktifitas
Situs ini
juga tidak hanya sebagai pertimbangan pembayaran tunjangan TKD Progresif namun
juga sebagai acuan penilaian untuk menentukan Sasaran Kerja Pegawai / DP3
Guru.
Setelah
memahami tujuan dari pembinaan tersebut semua guru-guru berlomba membuka situs
tersebut sebab tanggal 02 Februari 2015 akan dimulainya pengimputan data
kinerja guru lewat situs tersebut, ternyata BKD tidak siap dengan situs
tersebut.
Guru pun
kecewa apalagi setelah mendapatkan keterangan dari Kepala BKD DKI Jakarta (4/2/2015)
menyatakan” Kita sedang mengimpentarisasi kegiatan apa yang dilakukan seorang
guru di luar jam mengajar untuk kemudian diajukan menjadi poin penilaian TKD dinamis”
Agus
Suradika belum bisa memastikan kapan inventarisasi terhadap kegiatan guru di
luar mengajar akan selesai agar guru
mendapatkan TKD dinamis,”Kita upayakan guru juga mendapatkan TKD dinamis, bisa
saja di APBD perubahan 2015 nanti tetapi untuk saat ini TKD statisnya sudah
dinaikkan 1,1 juta perbulan,” tutur beliau.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola dalam penggajian
PNS. Dalam sistem baru tersebut,ditetapkan TKD dibagi dua yaitu TKD Dinamis dan
TKD Statis. TKD Dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah
dikerjakan, sedangkan TKD Statis dihitung berdasarkan kehadiran
TKD dinamis
dihitung berdasarkan poin dan dibayarkan besarannya Rp 9.000./ satu poin.
Jumlah ini berlaku sama bagi semua level PNS yakni mulai dari Sekda hingga staf
biasa, namun semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin banyak pula
pekerjaan yang akan di selesaikan,jumlah poin pun semakin banyak.
Besaran
maksimal TKD Dinamis ( sumber data: BKD DKI )
A. Pejabat Fungsional
1. PNS di tingkat pelayanan: Rp
4.005.000.
2. PNS di tingkat operasional: Rp
5.805.00.
3. PNS di tingkat administrasi: Rp
7.650.000.
4. PNS di tingkat teknis: Rp 9.855.000
B. Pejabat Struktural
1. Lurah Rp 13. 185.00
2. Camat Rp 19.980.000
3. Kepala Biro: Rp 27.925.000.
4. Kepala Dinas: Rp 29.925.000.
5. Kepala Badan: Rp 31.455.000
Posisi guru
yang mana??? Bahkan isu saat ini berkembang bahwa gaji guru akan di kurangi
berdasarkan Tunjangan-tunjangan antara lain: tunjangan anak, tunjangan istri dan
tunjangan fungsionalnya akan hilang dan isu
itu menjadi kenyataan sebab gaji guru bulan Januari dan Februari banyak yang di blokir BANK DKI sehubungan: 1. Pemotongan
tunjangan tersebut. 2. Tidak jelasnya berapa TKD Statis guru. 3. Sehubungan
dengan adanya perjanjian guru-guru dengan pihak BANK DKI yang mengikat. Dengan
demikian banyak guru yang tidak bisa menarik gajinya lewat ATM selama 2 bulan
terakhir ini.
Kata mereka,”
Guru Ian tidak akan teriak dia malu dam profesinya,” kata seseorang Koh
Perhatian
terhadap guru semakin minim mari kita lihat sumber berita lainnya nih dia:
Mengingatkan kembali, kepada seluruh SKPD/UKPD agar
segera menginput nama pegawai (staf) dan jabatannya sesuai dengan penetapan
(SK) kepala SKPD pada jabatan :
- Jabatan Pelaksana (Fungsional Umum)
- TEKNIS, terdiri dari :
- Teknis (Ahli)
- Teknis (Terarnpil)
- ADMINISTRASI, terdiri dari :
- Administrasi (Ahli)
- Administrasi (Terampil)
- OPERASIONAL, terdiri dari :
- Operasional (Ahli)
- Operasional (Terampil)
- PELAYANAN , terdiri dari :
- Pelayanan (Ahli)
- Pelayanan (Terampil)
- Calon PNS
- Jabatan Fungsional (Fungsional Tertentu)
- Tingkat Ahli 1 (Utama)
- Tingkat Ahli 2 (Madya)
- Tingkat Ahli 3 (Muda)
- Tingkat Ahli 4 (Pertama)
- Tingkat Terampil 1 (Penyelia)
- Tingkat Terampil 2 (Mahir)
- Tingkat Terampil 3 (Terampil)
- Tingkat Pemula 4 (Pemula)
Penginputan tersebut dilakukan pada website http://managedki.net/apps/ekinerja/
melalui admin SKPD/UKPD paling lambat tanggal 13 Februari 2015 sesuai dengan
arahan pada saat sosialisasi TKD. Data tersebut akan digunakan sebagai data
pembayaran TKD statis yang mulai dibayarkan pad a tanggal 18 Februari 2015.
Jakarta, 9 Februari 2015
Kepala Badan Kepegawaian Oaerah
Provinsi DKI Jakarta,
ttd
H. Suradika
NIP 196208211993031002
a. Administrasi
(Ahli)
Tidak ada di singgung tentang guru bukan?
No comments:
Post a Comment