Monday, February 9, 2015

LONJAKAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJADAERAH (TKD) TINGGI TERNYATA TIDAK SERTA MERTA DINIKMATI GURU




Semakin tidak jelas bagi guru sampai bulan ini tentang kenaikan gaji yang tinggi dan TKD dinamis apalagi dengan janji TKD Progresif seperti yang di utarakan oleh Kasie Dikdasmen Cakung Bapak Arnas (Abdul Rojak Nasution) dalam pembinaan guru-guru di wilayah Kecamatan Cakung.

Dalam pembinaan itu yang paling di tekankan pada pembinaan terhadap kedisiplinan kerja,kepribadian dan etos kerja tinggi dan profesional sehubungan dengan akan di adakannya juga TUNJANGAN DINAMIS pada guru-guru dan akan dibayarkan dalam waktu tiga bulan sekali,sedangkan besaran TKD Progresif tersebut tidak diperinci.


Semua kalangan guru tepuk tangan dengan semangat membayangkan banyaknya tunjangan yang akan di terima guru ditambah gaji yang notabene akan naik juga TKD Statis “wah wah guru-guru angannya melambung tinggi”

Dalam pembinaan tersebut Pengawas TK/SD menjelaskan Proses kerja dalam memenuhu kriteria menerima TKD Dianamis tersebut harus mengimput kinerjanya setiap hari lewat situs yang telah di luncurkan DKD yaitu situs http://diskominfomas.jakarta.go.id/ts/act/media.php?module=aktifitas
Situs ini juga tidak hanya sebagai pertimbangan pembayaran tunjangan TKD Progresif namun juga sebagai acuan  penilaian  untuk menentukan Sasaran Kerja Pegawai / DP3 Guru.
Setelah memahami tujuan dari pembinaan tersebut semua guru-guru berlomba membuka situs tersebut sebab tanggal 02 Februari 2015 akan dimulainya pengimputan data kinerja guru lewat situs tersebut, ternyata BKD tidak siap dengan situs tersebut.

Guru pun kecewa apalagi setelah mendapatkan keterangan dari Kepala BKD DKI Jakarta (4/2/2015) menyatakan” Kita sedang mengimpentarisasi kegiatan apa yang dilakukan seorang guru di luar jam mengajar untuk kemudian diajukan  menjadi poin penilaian TKD dinamis”
Agus Suradika belum bisa memastikan kapan inventarisasi terhadap kegiatan guru di luar mengajar  akan selesai agar guru mendapatkan TKD dinamis,”Kita upayakan guru juga mendapatkan TKD dinamis, bisa saja di APBD perubahan 2015 nanti tetapi untuk saat ini TKD statisnya sudah dinaikkan 1,1 juta perbulan,” tutur beliau.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola dalam penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut,ditetapkan TKD dibagi dua yaitu TKD Dinamis dan TKD Statis. TKD Dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan, sedangkan TKD Statis dihitung berdasarkan kehadiran
TKD dinamis dihitung berdasarkan poin dan dibayarkan besarannya Rp 9.000./ satu poin. Jumlah ini berlaku sama bagi semua level PNS yakni mulai dari Sekda hingga staf biasa, namun semakin tinggi jabatan seseorang maka semakin banyak pula pekerjaan yang akan di selesaikan,jumlah poin pun semakin banyak.
Besaran maksimal TKD Dinamis ( sumber data: BKD DKI )
A.      Pejabat Fungsional
1.      PNS di tingkat pelayanan: Rp 4.005.000.
2.      PNS di tingkat operasional: Rp 5.805.00.
3.      PNS di tingkat administrasi: Rp 7.650.000.
4.      PNS di tingkat teknis: Rp 9.855.000
B.      Pejabat Struktural
1.      Lurah Rp 13. 185.00
2.      Camat Rp 19.980.000
3.      Kepala Biro: Rp 27.925.000.
4.      Kepala Dinas: Rp 29.925.000.
5.      Kepala Badan: Rp 31.455.000

Posisi guru yang mana??? Bahkan isu saat ini berkembang bahwa gaji guru akan di kurangi berdasarkan Tunjangan-tunjangan antara lain: tunjangan anak, tunjangan istri dan tunjangan fungsionalnya akan hilang  dan isu itu menjadi kenyataan sebab gaji guru bulan  Januari dan Februari  banyak yang di blokir BANK DKI sehubungan: 1. Pemotongan tunjangan tersebut. 2. Tidak jelasnya berapa TKD Statis guru. 3. Sehubungan dengan adanya perjanjian guru-guru dengan pihak BANK DKI yang mengikat. Dengan demikian banyak guru yang tidak bisa menarik gajinya lewat ATM selama 2 bulan terakhir ini.
Kata mereka,” Guru Ian tidak akan teriak dia malu dam profesinya,” kata seseorang Koh
Perhatian terhadap guru semakin minim mari kita lihat sumber berita lainnya nih dia:




Mengingatkan kembali, kepada seluruh SKPD/UKPD agar segera menginput nama pegawai (staf) dan jabatannya sesuai dengan penetapan (SK) kepala SKPD pada jabatan :
  1.  Jabatan Pelaksana (Fungsional Umum)
    1. TEKNIS, terdiri dari :
      1. Teknis (Ahli)
      2. Teknis (Terarnpil)
    2. ADMINISTRASI, terdiri dari :
      1. Administrasi (Ahli)
      2. Administrasi (Terampil)
    3. OPERASIONAL, terdiri dari :
      1. Operasional (Ahli)
      2. Operasional (Terampil)
    4. PELAYANAN , terdiri dari :
      1. Pelayanan (Ahli)
      2. Pelayanan (Terampil)
    5. Calon PNS
  2. Jabatan Fungsional (Fungsional Tertentu)
    1. Tingkat Ahli 1 (Utama)
    2. Tingkat Ahli 2 (Madya)
    3. Tingkat Ahli 3 (Muda)
    4. Tingkat Ahli 4 (Pertama)
    5. Tingkat Terampil 1 (Penyelia)
    6. Tingkat Terampil 2 (Mahir)
    7. Tingkat Terampil 3 (Terampil)
    8. Tingkat Pemula 4 (Pemula)
Penginputan tersebut dilakukan pada website http://managedki.net/apps/ekinerja/ melalui admin SKPD/UKPD paling lambat tanggal 13 Februari 2015 sesuai dengan arahan pada saat sosialisasi TKD. Data tersebut akan digunakan sebagai data pembayaran TKD statis yang mulai dibayarkan pad a tanggal 18 Februari 2015.

Jakarta, 9 Februari 2015
Kepala Badan Kepegawaian Oaerah
Provinsi DKI Jakarta,
ttd
H. Suradika
NIP 196208211993031002
a.    Administrasi (Ahli)
Tidak ada di singgung tentang guru bukan?

No comments:

Post a Comment